Sabtu , Februari 15 2025

Begini Resiko jika Terlantarkan Puluhan Pendaki Rinjani

FOTO. Inilah surat perjanjian yang ditandatangani antara pemandu pendakian berinisial ER dengan puluhan pendaki yang menjadi korbannya. (FOTO. RUL).

MATARAM, Literasi – Kendati pemandu pendakian berinisial ER berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa open trip dalam waktu 3 bulan setelah dipanggil Polda NTB, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) tetap mengambil sikap tegas. Pemandu asal Bogor, Jawa Barat yang menelantarkan sebanyak puluhan orang pendaki ke Gunung Rinjani tersebut bakal di-blacklist Balai TNGR. Dia dilarang melakukan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani selama 2 tahun.

”Blacklist 2 tahun sesuai SOP Pendakian Rinjani ini tetap kita lakukan meski yang bersangkutan akan melunasi kewajibannya,” ujar Kepala Balai TNGR, Dedy Asriady, pada wartawan, Selasa (4/12), seraya menegaskan, Balai TNGR bersama seluruh pihak bekerja keras menjadikan destinasi pendakian Gunung Rinjani sebagai destinasi yang baik. Pelayanan dan keselamatan pendaki menjadi yang utama.

Ia menilai, apa yang dilakukan seorang pemandu seperti ER sudah merusak kerja keras yang dilakukan seluruh pihak selama ini. ”Hal seperti ini mencederai usaha bersama, maka layak di-blacklist,” tegas Dedy.

Melalui media sosialnya, Balai TNGR juga menegaskan, jalur wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi yang lama menjadi impian banyak orang untuk menjelajahinya. Keindahan bentang alamnya mulai dari danau segara anak, puncak Gunung Rinjani, pelawangan, serta kesejukan alamnya memberikan kepuasan bagi pengunjung. Aktivitas wisata pendakian juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar Gunung Rinjani.

Kejadian penelantaran tamu pendakian sebanyak 71 orang yang mendaki tangga 28-30 Desember 2021 sangat disayangkan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerjasama dengan TO (trekking organizer) lokal yang resmi terdaftar di TNGR untuk jasa porter.

”Kondisi semua peserta sehat dan aman, setelah 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan,” ucap Dedy.

Namun, sangat disayangkan 71 peserta Open Trip tidak menggunakan call center TNGR, Pos Resort Sembalun serta kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian.

Pihak TNGR telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Satgas Polhut Balai TNGR. Langkah itu sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Pemandu wisata pendakian Rinjani Edwin Rianto berjanji menyelesaikan sisa pembayaran jasa open trip dalam waktu 3 bulan. Ia pun menandatangani Surat Pernyataan dalam mediasi dengan korban penelantaran di Polsek Sembalun, Lombok Timur pada Minggu 2 Januari 2022. Turut serta menandatangani 9 orang saksi diantaranya para pendaki dan mitra jasa open trip.

Isinya, Edwin menyatakan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran kepada pihak terkait, yakni, pembayaran transportasi bus sedang sebesar Rp 8 juta. Rinciannya, Rp 2,5 juta mengganti uang peserta dan Rp 5,5 juta untuk melunasi sewa transportasi.

Pembayaran homestay Rp1,67 juta untuk mengembalikan uang peserta. Selanjutnya, pembayaran porter Senaru, Lombok Utara Rp5,5 juta, dengan rincian Rp4,45 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp1,05 juta untuk sisa pembayaran kepada porter.

Pembayaran transportasi pick up Rp1,55 juta. Rinciannya Rp 650 ribu untuk mengganti uang peserta dan Rp 900 ribu untuk pemberi sewa mobil pick up.

Terakhir, pembayaran jasa transportasi bus besar Rp18,2 juta. Rinciannya, Rp7,8 juta untuk mengganti uang peserta dan Rp10,4 juta untuk melunasi sisa pembayaran kepada pengusaha bus. RUL.

Check Also

Cuaca Ekstrim, Penyeberangan Tiga Gili Ditutup Sementara

 Cuaca ekstrim yang melanda Kabupaten Lombok Utara beberapa hari terakhir ini berdampak pada penutupan penyeberangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *