SELONG, Literasi-Pendapatan pajak hotel di Lombok Timur yang ditarget sebesar Rp 814 juta pada tahun 2020 hanya bisa direalisasikan sebesar Rp 286 juta atau 35,18 %. Akan tetapi pajak restoran yang memiliki target Rp 3,7 M, capaiannya melampaui target yaitu sebesar Rp 3,9 M atau 103 %.
“Capaian ini merupakan hasil kerja keras teman-teman Bapenda dan partisipasi aktif para pengusaha restoran dan rumah makan di Kabupaten Lombok Timur,” ungkap Kepala Bapenda Lotim, M. Azlan, ketika menerima kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karangasem di ruang rapat Bapenda, Senin, (15/02).
Kunjungan kerja bertujuan melakukan tukar informasi terkait upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak hotel dan restoran.
Menurutnya, hampir seluruh daerah di Indonesia mengalami penurunan PAD sebagai dampak pandemi Covid-19. Disampaikannya, target PAD Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2020 sebesar Rp 363,2 M dan terealisasi sebesar Rp 325,8 M atau setara 89,72%.
Hal tersebut disebabkan sejak pandemi covid-19 sekitar bulan Maret 2020, pemerintah Lombok timur mengambil kebijakan memberikan relaksasi retribusi para pedagang di pasat tradisional, juga bagi pengusaha hotel.hm