Mataram, Literasi – – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si berharap semua pihak menerima rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (Komnas HAM) RI, tentang penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika Lombok Tengah.
“Hasil rekomendasi ini sudah disampaikan ke Pemrov NTB, harapannya sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB saat memimpin rapat Pembahasan Kawasan KEK Mandalika, Rabu (14/10/2020)bertempat di Gedung Graha Bhakti Praja, komplek Setda NTB.
Komisioner Komnas RI Beka Ulung Hapsarah menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan untuk aduan warga terkait dengan sengketa lahan di kawasan ekonomi khusus Mandalika, selama 14 hari tanpa jedah. “Ini untuk segera menyelesaikan sengketa ini,” jelas Ulung.
Menurutnya, hasil rekomendasi Komnas HAM, diantaranya ada beberapa bidang lahan yang memang harus dibayar oleh ITDC. Kemudian ada bidang lahan yang harus dilengkapi bukti-bukti oleh pengadu untuk disandingkan dengan data atau bukti yang dimiliki oleh ITDC. “Sementara ini belum ada bukti yang cukup kuat dari beberapa pengaduan warga,” kata Komisioner Komnas RI.
Diakuinya memang ada bebarap lahan secara kuat dimiliki oleh ITDC setelah disandingkan dengan data atau bukti-bukti yang dimiliki oleh warga. Untuk itu, dari hasil rekomendasi tersebut masing-masing pengadu diminta untuk melengkapi bukti dan kelengkapan data dan fakta selama tiga hari.
Dilanjutkannya, bukti kelengkapan data dan fakta tersebut seperti peta lokasi, surat pelepasan hak milik atau Akta Jual Beli. Bila selama tenggang waktu 3 hari warga atau kuasa hukum pengadu tidak bisa menunjukan bukti data maupun fakta, maka yang akan digunakan adalah data milik ITDC. Ini tujuannya untuk diverifikasi dan klarifikasi satu persatu bukti-bukti yang ada baik pengadu dan ITDC.
“Itu semua diserahkan ke Komnas HAM, sehingga akan ada hasil yang final, nantinya,” jelas pria yang menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM di Komnas HAM RI ini.
Selain itu, rekomendasi Komnas HAM adalah meminta kepada Gubernur bekerjasama dengan ITDC untuk bisa menjalankan fungsinya dalam pemulihan korban setelah ada penggusuran, warga yang belum punya kekuatan hukum tapi tanahnya Sudah digusur. “Segala macam harus ada pemulihan, kami yakin Pemda dan Polri memiliki cara dan strategi itu,” tuturnya.
Komnas HAM juga meminta supaya penyelesain sengketa tersebut, dengan pendekatan humanis yang berbasis hak asasi manusia agar mengedepankan harkat dan martabat manusia. Tidak menggunakan pendekatan keamanan dan tidak menutup kemungkinan misalnya kalau ada pelanggaran pelanggaran HAM kekerasan Komnas HAM akan komunikasi dengan pihak yang lebih tinggi supaya menjadi atensi semua pihak. Ia juga menyampaikan agar ITDC membuka kanal komunikasi secara langsung. Supaya warga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung. Namun, bila masih ada warga yang merasa maladministrasi dapat diadukan melaui Ombudsman RI perwakilan NTB.
Disamping itu, sebagai opsi terakhir Komnas HAM akan membuka komunikasi dengan Presiden RI maupun Dona bila terjadi pelanggaran HAM dalam penyelesaian sengketa lahan di KEK Mandalika. “Ini hanya OPSI terakhir, tapi saya yakin komitmen masyarakat dengan ITDC untuk menyelesaikan ini dengan baik,”ungkapnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB Irjen Pol Muh. Iqbal mengatakan kapasitas Polda NTB adalah melakukan pelayanan keamanan dan ketertiban. Agar tidak ada gangguan keamanan untuk penyelesaian masalah ini diluar jalur hukum. Tapi dapat diselesaikan dengan cara yang elegan dan satun, tanpa mengerahkan masa yang berlebihan. “Saya optimis membantu pemerintah provinsi dalam menyelesaikan masalah ini”, kata Iqbal.
Ada kepentingan yang lebih besar dalam menyelesaikan persoalan ini. Ini semua tujuannya untuk masyarakat umum. Rekomendasi Komnas HAM yang mempunyai ruang ke pusat dan berbagai kanal, akan mempercepat kerja Tim Teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi NTB.
“Persoalan ini tidak hanya semata diselesaikan secara legal formal saja, tapi legitimasi publik harus dijaga, sosial masyarakat juga perlu diperhatikan, seperti hasil rekomendasi Komnas HAM,”tutup mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Sementara itu, salah satu pemilik lahan yang berada dikawasan KEK Mandalika H. Multazam alias Amaq Adin mengaku telah menempati lahan itu secara turun temurun. Ia berharap rekomendasi ini dapat menjadi solusi untuk selesaikan sengketa lahan di tempatnya. “Semoga akan segera menyelesaikan persoalan ini,” tutupnya.
Pada Rapat tersebut turut dihadiri oleh Tim Teknis Percepatan Penyelesaian Masalah Tanah, masyarakat Mandalika, kuasa hukum dan 15 orang masyarakat pengadu yang memiliki 17 lahan dan Tim ITDC. IKP