SELONG, Literasi – Para pengusaha penginapan, restoran, dan jasa wisata lainnya, sangat merasakan imbas dari penutupan akses pariwisata akibat dampak Covid-19. Akibat tidak adanya kunjungan wisatawan, praktis tidak ada sumber pemasukan yang bisa digunakan oleh para pelaku wisata untuk membayar beban pajak yang harus ditanggung setiap bulannya.
Sebelumnya diberitakan keluhan dari pelaku pariwisata sebagaimana yang diungkapkan oleh Koordinator Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lombok Timur, Busran Eka Mayadi yang memaparkan pupusnya harapan setelah staf semua dirumahkan sementara beban pajak, biaya listrik, dan lainnyamenghantui.
Namun kini, para pelaku wisata di Lombok Timur dapat bernafas lega setelah Pemerintah Daerah mengeluarkan kebijakan pembebasan seluruh beban biaya, bagi pelaku pariwisata yang terdampak oleh bencana non-alam Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini.
Adanya kebijakan pembebasan beban tersebut diutarakan oleh Sekda Lombok Timur, M. Juaini Taofik, saat ditanya wartawan tentang kebijakan yang dikeluarkan Pemda Lotim untuk membantu pelaku pariwisata terdampak.
“Semua pajak restoran, hotel, sudah kita nol kan semuanya. Sudah kita bebaskan, tidak ada apa-apa,” tegas Taofik seraya mengingatkan kembali agar pelaku pariwisata tidak menggelar aktifitas pariwisata selama pandemi Covid-19 masih melanda Lombok Timur. Diyakininya, setelah berakhirnya status kebencanaan Covid-19, pariwisata Lombok Timur akan kembali menggeliat seperti sediakala.
“Harapan kita sekarang pelaku pelaku wisata, kita bertuma’ninah dulu lah. Kalau nanti selesai Covid ini, insyaallah banyak yang datang (pengunjung,red),” ucapnya. dd