HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) di NTB menjadi tugas bersama. Karena itu perlu sinergitas memberikan sosialisasi terkait penerapan HAKI pada wastra dan berbagai karya – karya seni lokal NTB sangat penting.
Hal itu dikemukakan Penjabat Ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Lale Prayatni Gita Ariadi saat menerima audiensi dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah NTB, di Pendopo Gubernur NTB, Senin (15/01). Pertemuan tersebut membahas HaKI di Provinsi NTB.
“Terkait dengan HAKI ini sudah lama, saya juga berfikir agar kita bersama dalam mengarahkan masyarakat terkait HAKI, karena banyak yang belum memahaminya,” tutur Bunda Lale.
Bunda Lale juga menyampaikan bahwa wastra di Provinsi NTB sangat luas. Sebanyak 10 Kabupaten/Kota memiliki berbagai corak dan motif yang berbeda. Selain itu, seni ketak, seni tari, seni musik dan lain sebagainya harus mendapatkan perlindungan dan identitas.
“Setelah Pemilu kita akan rapat koordinasi bersama dengan Ibu – Ibu Dekranasda dari Kabupaten/Kota, dan tentunya berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk dapat menjadi narasumber,” ungkap Bunda Lale.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Ignatius M.T. Silalahi. SH., MH mengatakan jika pertemuan tersebut sebagai harapan agar Bunda Lale dapat menjadi leadership dalam menginventarisir seluruh budaya kekayaan intelektual komunal di NTB.
“Dibawah arahan Dekranasda NTB kami harap Ibu mampu menjadi leadership dalam menginventarisir seluruh budaya kekayaan intelektual komunal di NTB,” ungkapnya.kmf