Kamis , Januari 16 2025

Biaya Rapid Test di Bandara Lombok Turun jadi Rp 109 Ribu

FOTO. Petugas maskapai penerbangan di Bandara Lombok tengah melakukan surat pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan kepada penumpang. (FOTO. RUL)

MATARAM, Literasi – Pemprov mulai memberlakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara. Penyesuaian itu dilakukan dengan diperbolehkannya penggunaan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan udara untuk tujuan ke Provinsi NTB.

Aturan penyesuaiannya merujuk Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.

“Alhamdulillah, jika sebelumnya syarat perjalanan domestik dengan pesawat udara menuju Provinsi NTB wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama, maka sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021 tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen (1×24 jam) dan kartu vaksin dosis kedua. Jika menggunakan kartu vaksin dosis pertama, tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2×24 jam),” jelas General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati dalam siaran tertulisnya, Jumat (3/9).

Menurut dia, ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen dan kartu vaksin dosis kedua tersebut hanya berlaku untuk penerbangan udara menuju Provinsi NTB.

Sedangkan, untuk keberangkatan dari wilayah yang ditetapkan sebagai daerah PPKM level 4, level 3, dan level 2 di luar Provinsi NTB mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan.

Selain itu, lanjut Nugroho, juga terdapat kabar baik. Yakni, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di Bandara Lombok saat ini juga turun menjadi Rp109 ribu.

Hal ini, menyesuaikan dengan ketentuan Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/3065/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Ag) tanggal 1 September 2021.

“Sementara tarif layanan RT-PCR saat ini ditetapkan sebesar Rp525 ribu,” ucap dia.

Nugroho mengaku, pihaknya menyambut baik dengan terbitnya kebijakan terbaru terkait persyaratan penerbangan ini.

Sebab, turunnya tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen dan RT-PCR, serta diperbolehkannya penggunaan rapid test antigen, asalkan sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

“Kebijakan ini diyakini dapat membuat pandemi Covid-19 bisa lebih terkendali dan mobilitas transportasi udara yang aman dan sehat dapat terwujud. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan udara sehingga trafik penerbangan khususnya di Bandara Lombok dapat perlahan meningkat,” tandas Nugroho Jati. RUL.

Check Also

BPVP Lombok Timur Rekrut Pelatihan Pariwisata dan Pertanian

Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Lombok Timur telah membuka rekrutmen untuk batch pertama pelatihan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *