MATARAM, Literasi – PT. Heritage Resort & Spas yang menjadi mitra Pemprov NTB dalam pengelolaan Gili Tangkong di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, masuk katagori investor yang tidak patuh melaksanakan masa nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Oleh karena, izin pengelolaan aset daerah berupa Surat Hak Pemerintah (SHP) pada areal seluas 72.723 meter persegi dianggap batal demi hukum.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda NTB, Ruslan Abdul Gani, mengatakan, hingga deadline kontrak MoU yang ditanda tangani sejak tanggal 17 Desember 2019 sampai 17 Desember 2020 lalu, sejumlah persyaratan yang tertuang diantaranya, rencana pembangunan hotel bintang empat dan pengelolaan hotel dengan konsep industri pariwisata konvensional sesuai amanat Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pariwisata Halal NTB tidak dilakukan.
“Karena klausul Mou tidak ada gerakan dan tindakannya di lapangan dengan rentan waktu 12 bulan maka secara aturan kerjasama dengan PT. Heritage Resort & Spas telah berakhir dengan sendirinya,” kata Ruslan pada wartawan, Rabu (10/2).
Pihaknya telah menyurati management investor terkait tindak lanjut atas MoU yang sudah ditanda tangani tersebut. Bahkan, surat sudah dilayangkan berulang kali namun tak kunjung ada respon.
“Terakhir, kita juga ingatkan akan habisnya kontrak kerjasama. Namun juga enggak ada progres di lapangan. Maka, jika sudah demikian, tentu BPKAD yang punya kewenangan terhadap status aset daerah itu,” ujar Ruslan.
Ia mengatakan BPKAD menghendaki dilakukannya kerjasama dengan investor lainnya. Tentu saja, prosesnya harus dikoordinasikan bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB untuk melakukan beuty contes ulang pada calon mitra lainnya.
“Gagalnya PT. Heritage Resort & Spas menjalankan investasi Gili Tangkong, bukan sesuatu yang sia-sia. Sebab, semua proses lelang dilakukan secara terbuka oleh tim independen,” tegas Ruslan.
*Wanprestasi
Dikonformasi terpisah, Kepala DPMPTSP NTB, Mohammad Rum, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penunjukan kepada kontestan yang lain.
“Intinya, mana yang serius. Karena sudah wanprestasi (PT. Heritage Resort & Spas), karena sampai saat ini belum ada progres,’’ tegas Rum.
Dijelaskan, MoU antara Pemprov NTB dengan PT. Heritage Resort & Spas berlaku selama 12 bulan. Karena tidak ada progres sejak penandatanganan MoU, maka MoU tersebut sudah batal.
‘’Dia sudah tak punya hak untuk mengelola. Dan juga, mereka belum ada komunikasi sama kami,’’ ungkap Rum.
Rum mengungkapkan, saat investor tersebut diundang memberikan klarifikasi ke kantor DPMPTSP NTB, sekitar pertengahan November 2020, mereka tidak datang dengan alasan yang tidak jelas.
“Maka, iya sudah (wanprestasi). Kemudian kita akan tawarkan ke pemenang berikutnya. Intinya, siapapun dia, yang penting serius berinvestasi kita berikan kesempatan. Jangan hanya akan, akan, akan saja,” kata mantan Kepala Pelaksana BPBD NTB ini.
Diketahui, PT. Heritage Resort and Spas ditetapkan menjadi mitra Pemda dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Tangkong, Sekotong Lombok Barat setelah dilakukan seleksi terhadap investor yang berminat. Penetapan PT. Heritage Resort and Spas menjadi mitra Pemda dalam pemanfaatan aset daerah seluas 72.723 meter persegi di Gili Tangkong pada 3 September 2019.
Sebanyak tiga investor yang memasukkan penawaran untuk mengelola aset Pemprov NTB di Gili Tangkong. Awalnya, ada 8 investor yang mendaftar dalam seleksi terbuka yang dilakukan tim panitia independen yang dibentuk Pemprov NTB.
Namun, dari delapan investor yang mendaftar, hanya tiga yang menyerahkan dokumen penawaran. Yakni PT. Heritage Resort and Spas (Bintan), PT. Istana Cempaka Raya (Mataram), dan PT. Ananda Tangkong Paradise (Denpasar). Hasil seleksi yang dilakukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov NTB, PT. Heritage Resort and Spas menjadi peringkat pertama dengan total nilai 91,27 persen.
Panitia Pemilihan melihat dari dua aspek. Pertama, dokumen dan RIP. Untuk peringkat kedua, PT. Istana Cempaka Raya dengan nilai 83,60 dan PT. Ananda Tangkong Paradise mendapatkan nilai 64,06. RUL.