MATARAM, Literasi -Ada kabar yang beredar di media sosial terkait penjualan Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Namun, Pemprov NTB tegas nyatakan tak dijual.
Bahkan akibat iklan di media online itu, politisi Ridwan Hidayat angkat bicara mengingat proses penjualan pulau tidak semudah apa yang dibayangkan. Apalagi, jika penjualannya tidak memiliki alas hak yang jelas berupa sertifikat dan Gili Tangkong.
“Karena ini aset daerah, kita dorong Pemprov untuk bisa memperkarakan persoalan penjualan pulau ini ke ranah hukum. Sebab, penjualan yang diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi jelas masuk katagori pelanggaran,” tegasnya pada wartawan saat dimintai konfirmasi terkait isu penjualan Gili Tangkong di Sekotong, Senin (8/2).
Ketua DPD Gerindra NTB itu meminta jajaran Pemprov melalui OPD terkait harus melacak kebenaran informasi terkait penjualan Gili Tangkong tersebut.
“Dugaan penjualan Gili Tangkong melalui laman web :https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island, bukan masalah sepele. Tapi ini sudah masuk ranah keamanan dan keselamatan NKRI. Maka, harus disikapi lebih serius,” kata Ridwan.
Ia mengatakan isu penjualan Gili Tangkong akan menjadi masalah komisi terkait guna memanggil mitra OPD terkait yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB.
“Pastinya, sepulang saya dari Jakarta menghadiri acara partai. Insya Allah, masalah Gili Tangkong akan kita perioritaskan di internal komisi untuk menjadi bahasan internal dengan OPD terkait,” tandas Ridwan Hidayat.
Diketahui, hingga Minggu (7/2) malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai “private land for sale”.
Sementara itu Pemprov NTB menegaskan tidak ada gili di NTB yang diperjual belikan. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Gede Putu Aryadi menjawab wartawan, Senin (8/2), mengakui pemprov memang sangat terbuka dan mengharapkan kehadiran para investor yang serius ingin mengembangkan usaha bisnisnya di wilayah NTB. Bahkan, dalam program NTB ramah Investasi, pemerintah daerah siap menyediakan “karpet merah”. Akan tetapi kemudahan investasi tersebut, bukan berarti menjual aset pulau.
Gede menjelaskan, saat ini Provinsi NTB memiliki ratusan aset pulau pulau kecil atau gili (bahasa Sasak) yang eksotik dan menarik minat para investor untuk menanamkan modal usaha.
Khususnya, bisnis di sektor pariwisata. “Jejeran pulau pulau menawan itu tidak hanya ada di Pulau Lombok, tapi juga di pulau Sumbawa,” ungkapnya.
Gede menuturkan, semua proses investasi di NTB, harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Selain itu, investasi itu harus memberikan dampak nyata dan luas bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahtetaan masyarakat secara berkelanjutan, baik saat ini maupun bagi generasi mendatang.
“Jadi tidak ada kebijakan pemerintah Povinsi NTB untuk menjual pulau seperti yang disebutkan,” ujarnya seraya menambahkan sebelum masalah penjualan Gili Tangkong, penjualan serupa sempat menyeruak di Pulau Nisa yang berlokasi di Pulau Sumbawa.
Modusnya hampir sama, yakni, dijual secara online. Namun, persoalan penjualan hingga kini tidak ada kejelasan siapa yang membeli karena memang tidak dijual.
“Pastinya, tidak mungkin Pemprov menjual aset yang jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan masyarakat. Dulu pernah ada juga di Sumbawa ada pulau atau Nisa yang ingin dijual. Sampai sekarang ngk ada itu dijual,” papar Gede.
Ia menduga, penjualan yang dimaksud dari website tersebut tidak menjual Gili Tangkong. Namun, hanya sebatas menarik investor agar mau melakukan investasi di NTB lewat Gili Tangkong.
“Mungkin niatnya mencari investor bahwa ada gili atau pulau yang indah di NTB. Kalau dijual engga benar itu,” tandas Gede Putu Aryadi. RUL.