Tanjung, Literasi- Kadis Budpar KLU, Vidi Eka Kusuma MSi, Inspektur Inspektorat Lombok Utara H Zulpadli SE dan Kabid Pendapatan Bapenda KLU Arifin S.Sos, dihadiri auditor dari BPKP RI Perwakilan NTB, Katuk Laksono Haryadi, melakukan ekspose publik dana hibah pemulihan ekonomi pariwisata, Selasa (22/12). Kegiatan tersebut dipandu Kabag Humas dan Protokol Setda KLU Mujaddid Muhas MA yang dihadiri pula beberapa pewarta baik media cetak, elektronik maupun online.
Kadis Budpar KLU, Vidi Eka Kusuma MSi, menyampaikan dana hibah pariwisata yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berdasarkan SK nomor.S-244/MK/7/2020, tanggal 12 Oktober 2020 tentang penetapan hibah pariwisata adalah sebesar Rp 15.324.430.000. Dana tersebut terbagi untuk beberapa peruntukan sesuai dengan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/694/PL/07.02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020, tentang petunjuk teknis hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tahun anggaran 2020.
“Alokasi 70 persen untuk hotel dan restoran sebesar Rp 10.727.101.000, alokasi 25 persen untuk pelaksanaan kegiatan pariwisata di daerah serta pelaksanaan kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 4.367.462.550. Sedangkan alokasi 5 persen untuk biaya operasional pelaksanaan hibah pariwisata dan pengawasan sebesar Rp 229.866.450,” urainya.
Dikatakannya, total calon penerima hibah 189 pemohon, kemudian diverifikasi, 142 diantaranya dinyatakan layak menerima hibah pariwisata tersebut. Selanjutnya diadakan review oleh APIP, sehingga direkomendasikan final 121 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata tersebut.
Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 16 Desember 2020, dicairkan sebesar Rp.4.097.123.313,-, kepada 41 hotel dan restoran. Selanjutnya tanggal 22 Desember 2020 dicairkan sebesar Rp.2.995.872.249,- untuk 80 hotel dan restoran sehingga total pencairan Rp.7.092.995.562. atau 99,98 persen tersalurkan dari SK penerima yang ditetapkan.
“Besaran penerima hibah ini bervariasi tergantung prosentase kepatuhan mereka terhadap kontribusinya pada PAD. Dari besaran ini ada yang terbesar dan terkecil. Adapun yang terbesar sekitar 600 jutaan dan yang terkecil berkisar 50 ribuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat KLU H Zulpadli mengatakan Bantuan Hibah Pariwisata Pemulihan Ekonomi Nasional yang dikelola oleh Disbudar KLU diberikan kepada kelembagaan, bukan kepada perorangan, melalui mekanisme pengajuan dan review dari APIP Inspektorat KLU dan review atas review dari BPKP RI Perwakilan NTB.
Sedangkan dari unsur BPKP RI Perwakilan NTB, Auditor Katuk Laksono Haryadi menyatakan mekanisme pencairan tidak dilakukan langsung. Review BPKP NTB masih sedang proses terhadap review dari APIP Inspektorat KLU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun Kabid Pendapatan Bapenda KLU Arifin SSos menyampaikan bahwa PAD di Lombok Utara tahun 2020 mengalami kemorosotan akibatan pandemi. PAD di KLU 60 persen dari kawasan Gili, sedangkan 40 persen dari luar Gili. Dikatakannya pula, penerima hibah adalah hotel dan restoran yang melakukan pembayaran pajak (PAD) Januari-Desember 2019.
Diharapkan melalui bantuan hibah, pihak hotel dan restoran dapat kembali pulih dan normal. Pemulihan ekonomi pada masa pandemi, khususnya pariwisata di KLU memerlukan partisipasi dari stakeholders untuk secara bersama, membangkitkan kembali pariwisata di Lombok Utara. (wld)