MATARAM,Literasi-Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat berkolaborasi sekaligus membantu mengadvokasi pelaku usaha di Provinsi NTB. Ia berharap upaya ini dapat mendorong lahirnya pola kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil atau UMKM.
“Kami berharap KPPU terus berkolaborasi dan mengadvokasi pelaku usaha di NTB sehingga pola kemitraan terjalin,” kata Gubernur saat menerima Audiensi Ketua dan anggota komisioner KPPU, Selasa (20/10/2020) di Ruang Kerjanya.
Menurut Gubernur, sinergi antara Pemprov NTB dengan KPPU dalam melakukan sosialisasi internalisasi nilai-nilai persaingan usaha harus terus dibangun. Dengan demikian pelaku usaha kecil diharapkan dapat terus ikut berkembang dan maju bersama pelaku usaha besar.
Sementara itu, Ketua KPPU, Kurnia Toha, akan terus mendorong pola kemitraan pelaku usaha di NTB. Apalagi KPPU memiliki MOU dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mendorong industri-industri kecil dapat berkembang. Diakuinya, itu memang salah satu tugas dari KPPU. Supaya kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil dapat bersinergi.
“Jangan sampai pelaku usaha kecil ini hanya berputar pada usaha yang kecil saja, tapi harus terus dibantu menjadi makin berkembang,” ungkap Kurnia Toha.
Apalagi di NTB, telah memiliki KEK Mandala, dimana akan banyak perusahaan besar masuk ke wilayah tersebut. Ini tentu harus berimbas ke usaha kecil, agar membawa manfaat yang besar bagi masyarakat dan juga bagi UMKM di NTB.
Selain itu, KPPU melakukan pengawasan kemitraan dan menegakkan hukum persaingan usaha. Sudah banyak juga kasus-kasus yang ditangani di NTB.
“Kami memeriksa kenyataannya, apakah kemitraan ini sudah berjalan secara fair, baik itu hak dan kewajiban antara pelaku usaha besar dan kecil. Kedudukan itu harus setara dan sejajar,” kata mantan Kepala Pusat Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN ini.
Namun, bila terjadi kemitraan yang tidak setara, seperti pelaku perusaan besar bertindak menentukan sendiri tanpa musyawarah dengan mitranya, maka itu akan diberikan peringatan. Tapi apabila peringatan tidak diindahkan, KPPU bisa memberikan hukum kepada pelaku usaha sesuai peraturan.
“Salah satunya hukuman administratif, berupa denda berupa uang,” ungkapnya.
Sejauh ini, kondisi di NTB masih dalam tahap peringatan kepada pelaku usaha besar. Kurnia Toha mengingatkan bahwa KPPU lebih mengedepakan advokasi daripada penegakan hukum kemitraan.
Dijelaskan pula bahwa KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan amanat UU n
No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisioner KPPU berjumlah 9 orang, diangkat oleh Presiden Indonesia berdasarkan hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada pertemuan ini, turut hadir Asisten II Setda Provinsi NTB, Ir. H. Ridwan Syah, M.M., M.TP. ikp