MATARAM, Literasi- Pemprov NTB tengah menyusun dan mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melindungi dunia usaha dan produk lokal di NTB. Langkah ini dimaksudkan guna memastikan pemberdayaan UKM dan IKM secara maksimal secara berkelanjutan.
“Banyak hikmah yang kita peroleh dimasa pandemi Covid-19, baru disadari banyak UKM dan IKM yang memiliki potensi usaha di NTB sehingga usaha mereka harus dilindungi dengan payung hukum,” ujar Asisten II Setda NTB Ridwansyah, menjawab wartawan, Senin (6/7).
Kebijakan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wagub Sitti Rohmi Djalilah, tentang bantuan untuk masyarakat terdampak wabah dimasa pandemi, yang dikenal dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang mengharuskan barang dalam paket diperoleh dari produk UKM dan IKM lokal di NTB, sehingga mampu menggerakan ekonomi masyarakat dan memungkinkan dilaku pemetaan dunia usaha beserta jenis produknya.
“Regulasi ini yang sedang kita susun. Kita tau sekarang, dimana potensi kelapa yang banyak, sehingga pengembangan UKM penghasil minyak kelapa dapat diproses diwilayah tersebut. Begitupun ikan asin dan potensi alamnya,” kata Ridwansyah.
Mantan Kepala Bappeda itu mengungkapkan, belajar dari JPS Gemilang ini, maka Pergub ini akan mengatur dan menyiapkan UKM dan IKM NTB dari sisi kelembagaannya.
Hal ini agar keabsahan UKM dan IKM secara izin usaha bisa terpenuhi. Selanjutnya, ada upaya penguatan, standarisasi kualitas barang produk, kualitas, kuantitas hingga pasarannya.
“Dengan mengusung tema Aksi Bela dan Beli Produk Lokal NTB, mau tidak mau seperti pasaran juga harus kita tetapkan. Misalnya produk UKM tersebut harus digunakan oleh instansi pemerintah, perhotelan atau retail modern di daerah kita,” jelasnya.
Kegigihan pasangan Duet Gubernur Zul dan Wagub Ummi Rohmi, dengan menggunakan produk lokal UKM dan IKM NTB untuk dibagikan kepada masyarakat melalui JPS Gemilang, melahirkan inovasi dan inspirasi baru bahwa titik tumpu dalam penguatan ekonomi dengan berbasis UMKM sejalan dengan kebijakan dan rekomendasi dari Bank Indonesia.
Sehingga hal lain juga yang tidak kalah pentingnya dalam Pergub ini adalah skema pembiayaan bagi UKM juga diatur secara spesifik dalam Pergub ini.
“Kita ingin ada langkah kongkrit, percuma kita buat pergub kalau hasil produk UKM dan IKM tidak laku terjual. Alternatifnya semua akan diatur di Pergub. Dunia usaha, perhotelan, restauran dan industri harus menggunakan hasil produk UKM dan IKM di NTB,” tandas Ridwansyah. RUL.