
MATARAM, Literasi – Ketentuan baru dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 tanggal 26 Juni 2020 lalu.
Maka, menindaklanjuti SE itu, Pemprov NTB juga menerbitkan Surat Edaran Nomor: 224/Dishub/2020 tentang Ketentuan Masuk NTB dari Luar Negeri tanggal 1 Juli 2020.
GM PT AP I BIL Nugroho Jati mengatakan, pihaknya telah menerbitkan ketentuan-ketentuan tersebut. Yakni, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat udara di dalam negeri (rute domestik) harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan tes PCR negatif atau hasil uji rapid test nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
“Sebelumnya, hasil pemeriksaan ini hanya berlaku tujuh hari untuk tes PCR dan tiga hari untuk rapid test,” kata Nugroho dalam siaran tertulisnya, Kamis (2/7).
Nugroho mengatakam khusus penumpang pesawat dari luar negeri (rute internasional) harus menunjukkan surat hasil tes PCR negatif dari negara keberangkatan.
Dengan demikian, persyaratan yang harus dilengkapi bagi penumpang pesawat domestik yang akan masuk NTB. Diantaranya, identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Selanjutnya, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 14 hari sejak surat keterangan tersebut diterbitkan.
Berikutnya, surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
“Penumpang juga wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang diikuti mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC,” ujar Nugroho.
Ia mengungkapkan, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang akan masuk NTB. Mereka harus memiliki identitas diri (KTP/paspor atau tanda pengenal lainnya yang sah).
Selanjutnya, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang dilakukan dari negara asal keberangkatan.
Berikutnya, wajib melakukan tes PCR saat tiba dari luar negeri jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
“Selama waktu tunggu hasil tes PCR, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan,” jelas Nugroho.
Hal lain yang juga harus dilengkapi. Yakni, penumpang juga harus mengunduh aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon selulernya.
Selanjutnya, mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) atau mengunduh aplikasi eHAC.
“Nantinya di bandara, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang serta melakukan validasi surat keterangan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test milik penumpang,” ungkap Nugroho.
Ia menambahkan, saat di Bandara para petugas juga akan memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang. RUL.