Senin , Oktober 14 2024
Lalu lintas penerbangan di BIZAM beberapa waktu lalu

NTB Tak Pilih Opsi Penutupan Bandara

Lalu lintas penerbangan di BIZAM beberapa waktu lalu

MATARAM, Literasi – Setiap orang yang masuk ke Provinsi NTB melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid wajib negatif Covid-19 dengan melampirkan bukti pemeriksaan swab serta menjalani karantina.

            Opsi pembatasan penumpang dipilih Pemprov NTB setelah sebelumnya Gubernur Zulkieflimansyah mewacanakan menutup operasional bandara terbesar di NTB tersebut selama satu bulan mulai dari 1 Juni hingga 1 Juli 2020.

            “Jadi, pembatasan penumpang itu merupakan opsi dari kajian Kadis Perhubungan yang memang kita tugasi melakukan koordinasi bersama PT Angkasa Pura I, Pemerintah Pusat dan stake holder terkait lainnya. Tujuannya, sama yakni, pengetatan penjagaan di pintu masuk masuk guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) NTB HL. Gita Ariadi.

            Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengungkapkan sejumlah poin penting yang dihasilkan dalam rapat bersama Forkopimda. Hasil rapat salah satunya peraturan orang wajib membawa hasil tes swab PCR negatif saat masuk NTB. Sebelumnya, terdapat dua opsi–hasil tes swab PCR negatif atau menutup akses bandara. “Namun, dalam rapat kedua diputuskan, setiap orang yang masuk ke wilayah NTB wajib negatif Covid-19 dengan bukti swab dan menjalani karantina,” kata Gubernur.

            Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Bayu Windia mengatakan, pembatasan penumpang itu di BIL adalah upaya memperketat melalui sistem SOP. “Jadi yang keluar masuk bandara harus bawa surat sehat. Salah satunya dengan melampirkan keterangan sudah swab,” kata dia.

            Menurut Bayu, pihaknya akan semakin memperketat persyaratan penumpang yang keluar masuk bandara. Mengingat, penyebaran kasus covid-19 terus meningkat setiap harinya. Terutama, pendatang yang berasal dari daerah zona merah.

            Beberapa kebijakan yang dikeluarkan Pemprov NTB melalui dishub untuk memperketat persyaratan di pintu masuk dan keluar bandara. Setiap penumpang pesawat harus mengikuti protokol kesehatan berbasis swab secara mandiri (bayar sendiri). Swab dilakukan di bandara asal dan dilakukan klirens (clearance) oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara tujuan.

            “Poin selanjutnya, sama halnya dengan bandara, setiap penumpang kapal laut juga diwajibkan demikian. Mereka harus membuktikan bahwa dirinya sehat, salah satunya dengan memperlihatkan hasil swab,” ungkap dia.

            Selanjutnya, dishub juga meminta agar pelaku perjalanan antar kabupaten dalam provinsi di NTB diatur berbasis pulau utama (main-island). Yakni, Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Artinya, poin ini mengatur setiap orang yang hendak melakukan perjalanan dari Lombok ke Sumbawa atau sebaliknya harus mengantongi kartu sehat. “Tentunya dengan membuktikan hasil rapid test,” terang Bayu.

            Sementara, aktivitas logistik melalui pintu bandara dan pelabuhan selama Covid-19 tetap berjalan seperti biasanya. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga ketersediaan pangan masyarakat. “Barang tetap masuk,” tegas Bayu Windia. RUL.

Check Also

Polres Loteng Sosialisasi Operasi Zebra Rinjani 2024 di Kalangan Pelajar

Satuan Lalu-lintas Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi tata tertib berlalu lintas dalam rangka Operasi Zebra …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *