MATARAM, Literasi – Belasan hotel terpantau menutup sementara aktivitasnya di berbagai wilayah NTB. Hal ini merupakan imbas dari wabah virus Corona jenis baru atau COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata NTB, H. Lalu Muhamad Faozal mengatakan, penutupan itu dilakukan untuk mengantisipasi terkontaminasinya okupansi hotel akibat COVID-19.
“Penutupan sementara ini sampai waktu yang belum ditentukan,” ujarnya menjawab wartawan, Jumat (27/3).
Faozal menuturkan, belasan hotel yang menutup sementara aktivitasnya itu tersebar di sejumlah tempat di NTB. Di Kabupaten Lombok Utara, terdapat 10 hotel, di antaranya The Oberoi Hotel, Ombak Sunset, Jambuluwuk Ocean, The Kayana Resort, Living Asia Resort, Pondok Santi Estate, Anema Wellness Resort, Ombak Paradise, Mahamaya, dan Divine Divers Resort.
Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat terdapat empat hotel di antaranya Puri Mas Resort, Raja Villa Resort, The Chandi Boutique Resort & Spa, Sudamala Resort. Kemudian di Kota Mataram, terdapat dua hotel, yakni Lombok Astoria Hotel, dan Grand Madani Hotel.
“Selain hotel, pusat perbelanjaan di Kota Mataram, seperti Lombok Epicentrum Mall juga menutup sementara aktivitasnya pada 27 Maret sampai dengan 7 April 2020,” jelas Faozal.
Faozal, menegaskan sebagai dampak dari wabah COVID-19, Pemprov NTB bersama OJK, dan pelaku usaha pariwisata di NTB tentang Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Dampak Bagi Industri Pariwisata di NTB telah melakukan pertemuan pada 20 dan 23 Maret dan disepakati pemberian insentif pajak bagi hotel/restoran tidak hanya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tetapi juga bagi hotel/restoran di provinsi itu.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota didorong memberikan fleksibelitas pembayaran PB1 tanpa denda selama satu tahun sebelum diterbitkannya juknis/juklak tentang pembebasan pajak hotel/restoran di NTB. Disamping itu juga, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyusun regulasi tentang revisi anggaran dalam rangka pencegahan, penangan dan penyebaran COVID-19.
“Penghapusan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 selama satu tahun. Fleksibelitas pembayaran BPJS ketenagakerjaan selama 6 bulan mulai bulan April sampai September 2020 dan memberikan klaim yang diajukan oleh setiap karyawan,” ucapnya seraya berharap Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan event-event nasional di NTB pasca-COVID-19.
Pemberian kelonggaran ini juga disepakati pada pemberian stimulus untuk industri perbankan yang sudah berlaku sejak 13 Maret sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran COVID-19.
Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya
mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam
penerapan ketentuan (moral hazard).
“Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan
diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan,” tandas Faozal. RUL.