MATARAM, Literasi – Gubernur Zulkieflimansyah mengaku menghormati proses hukum yang kini dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap dua orang warga Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang kini telah dijadikan tersangka kasus pemagaran area sirkuit motoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Menurut Zul, dirinya menghargai ketegasan aparat kepolisian tersebut. Hanya saja, Gubernur berencana siap menjadi jaminan agar dua orang tersangka tersebut dapat dibebaskan dari proses hukum.
“Tapi syaratnya, saya siap jadi jaminan mereka dibebaskan, asalkan tidak ada kegaduhan dalam proses hukumnya,” tegas Zul menjawab wartawan usai menghadiri sidang paripurna pelantikan 4 pimpinan DPRD NTB, Kamis (10/10), seraya menambahkan proses hukum yang kini membelit dua orang warga setempat itu harus dimaknai oleh semua pihak bahwasanya pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika tahun 2021 mesti disukseskan. Pasalnya, pihak ITDC selaku pengelola kawasannya telah bekerja maksimal dalam menuntaskan pembangunanya sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kalau ada masalah lahan misalnya, sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik dan musyawarah. Tapi, kalau mentok baru diselesaikan dengan proses pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang mengaku, jika dua warga dusun Ujung Lauk, desa Kuta, Lombok Tengah, jadi tersangka kasus pemagaran area sirkuit motoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. “Kami tetapkan dua orang menjadi tersangka atas aksi pemagaran yang terjadi di area MotoGP,” ujarnya, Minggu (6/10) lalu.
Dua tersangka tersebut, yaitu Abdul Mutalib selaku Kepala Dusun Ujung Lauk dan Usman yang mengeklaim sebagai pemilik tanah yang dipagari. “Dua tersangka itu adalah Kepala Dusun Ujung Lauk atas nama Abdul Mutalib dan Usman, warga sekitar,” ujar Rafles.
Sementyara itu Abdul Mutalib mengaku kaget mendengar dirinya sudah ditetapkan menjadi tersangka.”Saya kaget mendengar kabar itu (penetapan tersangaka) padahal posisi saya waktu itu sebagai kepala dusun yang mencoba menengahi persoalan warga dan pihak ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation),” ungkapnya seraya menyebutkan, pada saat dilakukan pemagaran oleh warga, dirinya sedang menghadiri acara perkawinan adat Sasak.
“Saat itu kan, saya sudah telat datang karena sedang menghadiri upacara perkawinan adat, dan saya waktu itu mencoba melerai,” ungkap Abdul.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga terkait kasus ini pada hari Minggu lalu.
Pihak ITDC sebagai pengelola menilai, masyarakat telah melakukan penghentian sepihak. Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary ITDC, Miranti N Rendranti, menyampaikan beberapa poin mengenai tindakan warga tersebut. Pertama, menurut ITDC, pengerjaan tersebut sudah melalui tahap sosialisasi dengan masyarakat.
“Padahal sudah dibuka ruang komunikasi di kantor desa, kecamatan dan Satgas Penyelesaian Tanah di Pemkab Loteng,” ujar Miranti dalam keterangan tertulis yang diterima DS, Kamis (10/10). RUL