Senin , Oktober 7 2024

ITDC Siap Lakukan Pembayaran kepada Masyarakat

MATARAM, Literasi- PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) siap melakukan pembayaran lahan yang diklaim oleh masyarakat di dua lokasi yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort di Kabupaten Lombok Tengah, yakni di Pantai Senek dan eks Hotel Lombok Baru.

          Meski demikian, pembayaran atas lahan adat yang luasannya sekitar 100 hektar itu harus memiliki bukti kepemilikan yang diatur dalam peraturan pertanahan diantaranya sertifikat dan bukti sah lainnya.

          “Jika masyarakat punya bukti hukum berupa sertifikat atas lahan itu maka kita siap menyelesaikan pembayarannya melalui mekanisme bisnis to bisnis,” ujar Komisaris ITDC, Lalu Gita Aryadi, menjawab wartawan, Senin (14/1).

          Pihaknya siap menuntaskan kewajiban jika sudah ada penilaian yang dilakukan oleh tim apraisal.

Menurut Gita, ITDC perlu terlibat dalam proses penyelesaian lahan lantaran semua lahan yang berada di KEK Mandalika banyak investor yang menyatakan kesiapannya berinvestasi di kawasan tersebut.

          Bahkan, kata dia, intervensi ITDC dirasa penting dilakukan agar keselarasan dalam konsep pembangunannya bisa tetap terjaga.

“Yang pasti, kami ini menjaga juga masyarakat. Jangan sampai investor maunya lahan dua hektar tapi masyarakat hanya punya satu hektar. Ini kan jadi masalah bagi pemiliknya, yakni masyarakat yang mengklaim memiliki lahan itu,” tegas Gita menjelaskan.

           Gita membuka pintu bagi masyarakat untuk duduk bersama membicarakan solusi terkait tindak lanjut atas persoalan lahan itu.  Sebab, jika duduk bersama dengan cara dialog akan ditemukan banyak alternatif yang menguntungkan kedua belah pihak. Salah satunya, bagaimana antara masyarakat dan ITDC bisa sama-sama mengecek kebsahan lahan yang diklaim masyarakat dengan buku putih milik ITDC yang berisi pembayaran atas semua lahan yang ada di KEK Mandalika.

“Prinsipnya, jika lahan yang diklaim masyarakat itu tidak tercatat dan terdokumentasi telah dilakukan transaksi pembayaran, maka tentu akan bisa kita proses untuk dilakukan perhitungan oleh tim apraisal. Kami Insya Allah, koperatif  dan tidak akan merugikan masyarakat jika itu untuk kemaslahatan masyarakat yang berada di lingkar KEK Mandalika,” tandas Gita Aryadi.

Diketahui, pada Jumat (28/12) lalu, ratusan masyarakat lingkar KEK Mandalika melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak ITDC untuk mengembalikan lahan adat dan budaya milik Masyarakat yang terletak di Pantai Senek dan eks Hotel Lombok Baru di kawasan KEK setempat.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Kuta, Abdul Syukur. Ketua Forum Kadus Desa Kuta itu mengatakan, sebelum dan setelah penertiban dan penggusuran bangunan milik warga, termasuk bangunan Hotel Lombok Baru yang ada di atas tanah adat dan budaya tahun 2012 lalu, sejatinya telah ada kesepakatan oleh ITDC yang berjanji memanfaatkan tanah adat dan budaya yang memiliki sertifikat hak miliki warga sebagai fasilitas umum masyarakat. Termasuk, untuk kegiatan adat danbudaya masyarakat. Diantaranya, kegiatan budaya Mare Madaq dan kegiatan budaya masyarakat Sasak lainnya.

Namun faktanya, komitmen itu telah dilanggar oleh perusahaan plat merah itu dengan telah mendirikan bangunan–bangunan megah yang berdampak tergerusnya adat dan budaya masyarakat setempat.  RUL.

Check Also

Sat Samapta Polres Bima Kota Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Pusat Pertokoan dan Lapangan Serasuba

Satuan Samapta Polres Bima Kota melaksanakan patroli jalan kaki di sekitar Pos Shelter Patroli Presisi, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *