Jumat , April 19 2024

Dua Hari Libur, Penumpang di Bandara Lombok Naik

Penupang Bandara Lombok

MATARAM, Literasi – PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok (BIL) mencatat adanya pertumbuhan pergerakan penumpang pesawat udara pada periode libur panjang 10-14 Maret 2021.

Pada sepekan libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi tersebut, angka penumpang yang tiba dan berangkat dari BIL rata-rata mencapai 3.335 penumpang per harinya.

“Sehingga, jumlah ini meningkat mencapai 20,4% jika dibandingkan angka pada pekan sebelumnya yang rata-rata ada 2.770 penumpang per hari,” ujar General Manager BIL, Nugroho Jati dalam siaran tertulisnya, Senin (15/3).

Ia mengatakan, jumlah pergerakan pesawat, terjadi peningkatan sebesar 3,7% dalam rentang waktu tersebut, dari rata-rata 32 pergerakan pesawat menjadi rata-rata 33 pergerakan pesawat.

Khusus, Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Minggu (14/3) lalu. Menurut Nugroho, penerbangan dari Lombok tujuan ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak ada yang beroperasi. “Selama Hari Raya Nyepi, operasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali memang dihentikan sementara selama 24 jam, mulai 14 Maret 2021 pukul 06.00 WITA hingga 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA,” kata dia.

Nugroho menjelaskan, persyaratan perjalanan bagi calon penumpang pesawat udara diatur oleh Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, serta Surat Edaran Gubernur Bali No. 6 Tahun 2021 tanggal 9 Maret 2021.

Aturan tersebut, menjelaskan bahwa penumpang pesawat udara tujuan ke Provinsi Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.

Sedangkan, lanjut Nugroho, untuk penumpang pesawat udara dari dan ke Pulau Jawa serta daerah lainnya, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

Di mana, sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak ada kewajiban menyertakan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan,” tandasnya. RUL

Check Also

Gunakan Kendaraan Bak Terbuka Saat Liburan Ketupat, Kapolres Loteng “Silahkan Putar Balik”

Masyarakat yang masih nekat menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut warga yang akan melaksanakan liburan …

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: